LexShares.com, Platform Crowdfunding Bantuan Hukum Khusus UMKM


Crowdfunding selama ini sudah banyak kita saksikan diterapkan dalam bidang industri kreatif seperti desain, pembuatan film indie, album musik indie, buku, dan sebagainya. Akan tetapi, belum banyak yang menggunakan konsep semacam itu untuk diterapkan dalam bidang hukum.

Seperti yang telah kita ketahui, tersangkut dalam perkara hukum bisa sangat melelahkan secara mental dan psikologis. Namun, apa yang juga tidak kalah terkuras ialah keuangan pihak-pihak yang tersangkut di dalamnya. Baik si penggugat dan tergugat sama-sama harus mengeluarkan banyak dana demi memenangkan kasus itu.

LexShares.com mencoba memecahkan permasalahan itu. Mereka menyediakan sebuah platform yang dimaksudkan untuk memberikan sumber pendanaan dengan konsep crowdfunding bagi mereka yang tidak memiliki banyak dana agar bisa memenangkan kasus hukum yang sedang membelit.

Situs ini menghubungkan orang dan perusahaan yang terbelit kasus dengan para investor yang bisa membantu memberikan bantuan dana untuk biaya penyelesaian kasus hukum.

Namun, tentu tidak sembarang kasus bisa didanai. Mereka mengkhususkan diri dalam pendanaa kasus hukum yang melibatkan bisnis kecil melawan perusahana besar dan multinasional. Tim LexShares akan mengulas pengajuan dana bantuan itu dan meutuskan layak tidaknya kasus tersebut diberikan kesempatan untuk dibantu. Begitu disetujui, kasus itu akan dimuat di situs tersebut dan investor akan bisa memberikan dukungan finansial.

Jika kasus dimenangkan, investor akan menerima imbalan yang bisa dimenangkan setelah kasus selesai. Lain halnya jika kalah, si tergugat tak perlu membayar sepeserpun bagi investor.

Melalui platform unik ini, investor dapat melacak denganmudah perkembangan kasus hukum yang dihadapi pihak yang ia berikan dukungan dana.

Bertujuan membantu bisnis kecil yang berdana terbatas, kehadiran LexShares patut diapresiasi. (Lexshares/Akhlis)

Comments