Amar putusan ini tertanggal 11 November 2014 atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hambatan masuk perusahaan asuransi lain oleh BRI dan konsorsium.
Ketua Majelis Sukarmi dalam pernyataan resmi (12/11) menuturkan, kasus ini berawal dari penemuan KPPU bahwa adanya pembatasan pemilikan konsumen atau nasabah KPR BRI ketika mengajukan kreditnya. Dalam proses tersebut, nasabah tidak memiliki pilihan asuransi jiwa lain, selain yang telah ditetapkan BRI.
Produk asuransi jiwa yang digunakan adalah produk yang berasal dari konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BRINGIN) dan PT Heksa Eka Life Insurance (HEKSA).
"Kami menemukan bahwa sebenarnya nasabah diberikan kebebasan dalam memilih asuransi yang diwajibkan," kata Sukarmi.
Hal ini terbukti dengan adanya surat edaran bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 yang menyatakan dalam kerjasama dengan bank dan perusahaan asuransi dalam rangka produk bank, maka bank harus mengakomodasi kebebasan nasabah dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan. Untuk itu, bank harus menawarkan pilihan produk asuransi paling kurang dari tiga perusahaan asuransi mitra bank, yang satu di antaranya dapat merupakan pihak terkait bank.
"Hal ini menggarisbawahi bahwa harus ada pilihan bagi nasabah. BRI hanya membentuk satu konsorsium BRINGIn dan HEKSA," ujarnya.
Bahkan, dalam implementasinya, mereka bersama-sama menutup pertanggungan asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI dengan membagi share resiko sekitar 60% bagi BRINGIN dan 40% HEKSA. BRINGIn bertindak sebagai ketua konsorsium dan HEKSA menjadi anggotanya.
"Artinya, BRI terbukti menentukan terms and conditions yang hanya bisa dipenuhi oleh konsorsium asuransi tersebut, dan juga terbukti menciptakan upaya penolakan atau menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar tersebut," ungkapnya.
KPPU meminta BRI membuka peluang bagi perusahaan asuransi lain yang dipilih oleh nasabah KPR BRI. Selain itu, KPPU menyarankan OJK segera memberikan sanksi kepada BRI yang melanggar pelaksanaan surat edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP dan mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
BRINGIN dijatuhkan sanksi denda Rp19 miliar dan HEKSA Rp13 miliar. (ant)
Sumber: http://www.ciputraentrepreneurship.com/law/akibat-monopoli-bri-didenda-rp25-miliar

Comments
Post a Comment